Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) : adalah unit pelaksana teknis daerah yang dibentuk pemerintah daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.
Kedudukan UPTD PPA berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat provinsi dan daerah kabupaten/kota.
UPTD PPA bertugas : melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
UPTD PPA menyelenggarakan fungsi layanan :
- pengaduan masyarakat
- penjangkauan korban
- pengelolaan kasus
- penampungan sementara
- mediasi
- pendampingan korban
UPTD PPA Provinsi dalam melaksanakan fungsinya dilakukan untuk layanan rujukan lanjutan lintas daerah kabupaten/kota
UPTD PPA Kabupaten/Kota dalam melaksanakan fungsinya dilakukan untuk layanan dasar dalam satu daerah kabupaten/kota
No | Deskripsi | Sumber |
---|---|---|
1 | Database UPTD PPA Menurut Provinsi Tahun 2020 | Kemenpppa |
2 | Database UPTD PPA Menurut Kabupaten/Kota Tahun 2020 | Kemenpppa |