Tugas dan Fungsi Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak.
- Tugas
Deputi Bidang Perlindungan Kkhusus Anak mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Perlindungan Khusus Anak - Fungsi
Dalam Melaksanakan tugas nya Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak menyelenggarakan fungsi, sebagai berikut:
a. Perumusan kebijakan di bidang perlindungan khusus Anak
b. Koordinasi dan sinkronisasi pelkasanaan kebijakan di bidang perlindungan Khusus anak;
c. Penyusunan Norma, standar,Prosedur, dan Kriteria di bidang Perlindungan Khusus Anak;
d. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang perlindungan khusus anak;
e. Penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional
f. Penyusunan data perlindungan khusus anak
g. Pemantauan,analisis,evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak
h. Pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak; dan
i. Pelaksanaan fungsi Lain yang diberikan oleh Menteri.