Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak. PATBM merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan prilaku yang memberikan perlindungan kepada anak.
Tujuan PATBM:
-
Mencegah Kekerasan Terhadap Anak termasuk segala tindakan yang dilakukan untuk mencegah kekerasan terhadaap anak antara lain: (1) memberikan informasi, sosialisasi dan pendidikan tentang norma sosial dan praktik budaya yang menerima, membenarkan dan mengabaikan kekerasan; (2) membangun sistim pada tingkat komunitas dan keluarga untuk pengasuhan yang mendukung relasi yang aman untuk mencegah kekerasan (peer to peer approach); (3) meningkatkan ketrampilan hidup dan ketahanan diri anak dalam mencegah kekerasan.
-
Menanggapi kekerasan: yang mengacu pada langkah-langkah yang dilakukan untuk mengidentifikasi, menolong, dan melindungi anak-anak yang menjadi korban kekerasan termasuk akses terhadap keadilan bagi korban dan pelaku anak. Upaya ini dilakukan dengan melalui jejaring (termasuk advokasi) dengan layanan pendukung yang terjangkau dan berkualitas untuk korban, pelaku dan anak dalam resiko
Kegiatan yang dilaksanakan oleh PATBM di desa/kelurahan bertingkat yaitu:
-
Tingkat anak-anak: kegiatan yang diarahkan untuk memampukan anak melindungi dari kekerasan yang terjadi. Kegiatan ini bisa berupa kegiatan keagamaan, kegiatan kreatif dan rekreatif, kegiatan pendidikan termasuk juga pengembangan forum anak.
-
Tingkat Keluarga: kegiatan ini diarahkan untuk memampukan orangtua dalam mengasuh anak sesuai dengan perkembangan usia dan hak-hak anak. Kegiatan ini bisa merupakan kegiatan sarasehan orangtua, berbagi pengalaman pengasuhan di antara orangtua atau peningkatan ketrampilan pengasuhan anak.
-
Tingkat Komunitas atau masyarakat desa; Kegiatan ini diarahkan untuk membangun dan memperkuat sebuah norma anti kekerasan kepada anak yang ada di dalam masyarakat tersebut. kegiatan bisa dilakukan dengan sarasehan dan sosialisasi yang diikuti oleh warga masyarakat atau mengembangkan kebijakan lokal tentang penguatan perlindungan anak misalnya dengan pengawasan bermain, pengembangan rumah singha bagi anak sekolah dan lain-lain.
Perubahan yang diharapkan dalam Gerakan PATBM:
-
Menguatkan norma masyarakat terhadap anti kekerasan
-
meningkatkan ketrampilan dalam menghindari kekerasan terhadap anak. Orangtua PATBM diharapkan mampu memperkuat ketrampilan diri dalam hal pola pengasuhan anak, sedangkan anak-anak diharapkan mampu memperkuat ketrampilan hidupnya agar dapat mandiri dan berdaya secara optimal.
-
Meningkatkan kemampuan untuk menangapi kekerasan terhadap anak. Sasaran dalam menangapi kekerasan terhadap anak adalah: (1) mengidentifikasi jenis-jenis kekerasan; (2) mengenali anak yang mengalami kekerasan; dan (3) merenspon kekerasan terhadap anak
Pengorganisasian Gerakan PATBM:
-
Regulasi dan tata kelola organisasi : Efektivitas pelaksanaan PATBM antara lain ditentukan oleh pengorganisasian yang mengatur secara jelas tugas-tugas atau mandat para pihak serta dukungan regulasi yang memberi kekuatan hukum bagi penyelenggaraan kegiatan. Sinergitas regulasi dan tata kelola organisasi di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, hingga ke tingkat desa/kelurahan dimana PATBM dilaksanakan harus dibangun dengan baik.
-
Pembiayaan : Penyelenggaraan pembiayaan meliputi komponen-komponen penggalangan dana dari sumber-sumber pendanaan, komponen pengalokasian dana dan kegiatan yang dibiayai, komponen pembelanjaan, serta komponen pertanggungjawaban yang mempersyarakan transparansi, pencacatan, pemeriksaan dan pelaporan.
-
Pengelolaan informasi: sistim pengelolaan informasi yang dibangun untuk mendukung program PATBM diharapkan dalam pendataan, pencatatan, pengolahan dan analisis, penyajian data dan informasi, penyusunan bahan publikasi, publikasi/distribusi, dan pemanfaatan data terutama pengelolaan PATBM, serta untuk mengembangkan pesan gerakan dalam intervensi. Pengelolaan informasi ini dilakukan diberbagai tingkatan, ditingkat desa/kelurahan dimana PATBM dilaksanakan,, dan ditingkat Kabupaten/kota, provinsi dan nasional dimana dukungan kebijakan dikembangkan.
-
Sumber Daya Manusia: Sumber daya manusia terdiri dari para pegawai di Dinas PPPA Provinsi, kabupaten/kota , kecamatan, serta Desa/kelurahan. Para pengerak PATBM di desa/kelurahan terdiri dari relawan aktivis-aktivis PATBM, fasilitator dan Pendamping. (1) Aktivis : adalah orang-orang yang memiliki kepedulian terhadap isu perlindungan anak serta secara sukarela menyatakan kesediaan untuk menjadi tim kerja yang aktif menggerakan PATBM; (2) Fasilitator : adalah relawan yang peduli terhadap isu perlindungan anak dan bersedia diberi tugas oleh Dinas PPPA di kabupaten/kota untuk membantu dalam mengembangkan PATBM di desa/kelurahan serta membantu menggalang dukungan dari berbagai pihak; (3) pendamping: pendamping program di tingkat provinsi adalah seseorang yang berasal dari pusat studi wanita atau lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam perlindungan anak yang bersedia diberi tugas membantu dinas PPPA provinsi dalam mendorong dan memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota mengembangkan PATBM.
-
Logistik/Perlengkapan: perlengkapan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan PATBM antara lain adalah alat tulis kantor yang diperlukan untuk pencatatan, pengarsipan, dan dokumentasi. Buku-buku modul, bahan-bahan cetak (buku, leaflet)/film, dan alat-alat peraga sederhana juga perlu disiapkan untuk mendukung pelaksanaan publikasi/sosialisasi/kampanye atau kegiatan intervensi lainnya.
-
Perggerakan Partisipasi Masyarakat: Pergerakan masyarakat agar berpartisipasi dalam mendukung, melaksanakan, dan mengevaluasi PATBM dilakukan oleh aktivis PATBM dan para pemimpin atau tokoh-tokoh masyarakat setempat melalui perbuatan-perbuatan yang menjadi contoh tauladan dalam melindungi anak, memanfaatkan pelayanan PATBM, dan kampanye.
Monitoring dan Evaluasi (M&E): berguna untuk memberikan informasi berguna untuk penyempurnaan strategi gerakan ini dan menyampaikan laporan kepada pihak lain seperti pemerintahan daerah, pemerintahan pusat maupun kepada masyarakat.
-
Monitoring: pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang disepakati dalam perencanaan dilaksanakan memiliki tolok ukur untuk menilai berjalan atau tidaknya di tingkat pelaksanaan.
-
Evaluasi: penilaian objektif dan sistimatis sebuah kegiatan yang sedang atau sudah berlangsung termasuk disain, pelaksanaan dan hasil-hasilnya.
-
Kerangka Kerja M&E diarahkan untuk: (1) memantau kemajuan implementasi semua komponen rencana kegiatan PATBM pada tingkat desa, kabupaten/kota, provinsi dan nasional; (2) mengidentifikasi celah dan kelemahan dalam pelaksanaan kegiatan PATBM di masing-masing tingkat administrasi; (3) mengukur efetivitas PATBM sudah dilakukan sehingga bisa digunakan untuk merencanakan, memprioritaskan, mengalokasi dan mengelola sumber daya untuk program-program di masa yang akan datang.
No | Deskripsi | Sumber | Judul Tabel |
---|---|---|---|
1 | Nama Desa/Kelurahan PATBM Menurut Kabupaten di Provinsi Aceh | Kemenpppa | Nama Desa/Kelurahan PATBM menurut Kab/Kota Provinsi Aceh Tahun 2016-2019 |
2 | Nama Desa/Kelurahan PATBM Menurut Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara | Kemenpppa | Nama Desa/Kelurahan PATBM menurut Kab/Kota Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016-2019 |
3 | Nama Desa/Kelurahan PATBM Menurut Kabupaten di Provinsi Sumatera Barat | Kemenpppa | Nama Desa/Kelurahan PATBM menurut Kab/Kota Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2019 |
4 | Nama Desa/Kelurahan PATBM Menurut Kabupaten di Provinsi Riau | Kemenpppa | Nama Desa/Kelurahan PATBM menurut Kab/Kota Provinsi Riau Tahun 2016-2019 |
5 | Nama Desa/Kelurahan PATBM Menurut Kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau | Kemenpppa | Nama Desa/Kelurahan PATBM menurut Kab/Kota Provinsi Kepulaua Riau Tahun 2016-2019 |
6 | Nama Desa/Kelurahan PATBM Menurut Kabupaten di Provinsi Jambi | Kemenpppa | Nama Desa/Kelurahan PATBM menurut Kab/Kota Provinsi Jambi Tahun 2016-2019 |
7 | Nama Desa/Kelurahan PATBM Menurut Kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan | Kemenpppa | Nama Desa/Kelurahan PATBM menurut Kab/Kota Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016-2019 |
8 | Nama Desa/Kelurahan PATBM Menurut Kabupaten di Provinsi Bangka Belitung | Kemenpppa | Nama Desa/Kelurahan PATBM menurut Kab/Kota Provinsi Bangka Belitung Tahun 2016-2019 |
9 | Nama Desa/Kelurahan PATBM Menurut Kabupaten di Provinsi Bengkulu | Kemenpppa | Nama Desa/Kelurahan PATBM menurut Kab/Kota Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2019 |
10 | Nama Desa/Kelurahan PATBM Menurut Kabupaten di Provinsi Lampung | Kemenpppa | Nama Desa/Kelurahan PATBM menurut Kab/Kota Provinsi Lampung Tahun 2016-2019 |
11 | Nama Desa/Kelurahan PATBM Menurut Kabupaten di Provinsi Banten | Kemenpppa | Nama Desa/Kelurahan PATBM menurut Kab/Kota Provinsi Banten Tahun 2016-2019 |
12 | Nama Desa/Kelurahan PATBM Menurut Kabupaten di Provinsi DKI Jakarta | Kemenpppa | Nama Desa/Kelurahan PATBM menurut Kab/Kota Provinsi DKI Jakarta Tahun 2016-2019 |
13 | Nama Desa/Kelurahan PATBM Menurut Kabupaten di Provinsi Jawa Barat | Kemenpppa | Nama Desa/Kelurahan PATBM menurut Kab/Kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2016-2019 |
14 | Nama Desa/Kelurahan PATBM Menurut Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah | Kemenpppa | Nama Desa/Kelurahan PATBM menurut Kab/Kota Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016-2019 |
15 | Nama Desa/Kelurahan PATBM Menurut Kabupaten di DI Yogyakarta Jakarta | Kemenpppa | Nama Desa/Kelurahan PATBM menurut Kab/Kota Provinsi DI Yogyakarta Tahun 2016-2019 |
16 | Nama Desa/Kelurahan PATBM Menurut Kabupaten di Provinsi Jawa Timur | Kemenpppa | Nama Desa/Kelurahan PATBM menurut Kab/Kota Provinsi Jawa Timur Tahun 2016-2019 |
17 | Nama Desa/Kelurahan PATBM Menurut Kabupaten di Provinsi Bali | Kemenpppa | Nama Desa/Kelurahan PATBM menurut Kab/Kota Provinsi Bali Tahun 2016-2019 |
18 | Nama Desa/Kelurahan PATBM Menurut Kabupaten di Provinsi NTB | Kemenpppa | Nama Desa/Kelurahan PATBM menurut Kab/Kota Provinsi NTB Tahun 2016-2019 |
19 | Nama Desa/Kelurahan PATBM Menurut Kabupaten di Provinsi NTT | Kemenpppa | Nama Desa/Kelurahan PATBM menurut Kab/Kota Provinsi NTT Tahun 2016-2019 |
20 | Nama Desa/Kelurahan PATBM Menurut Kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat | Kemenpppa | Nama Desa/Kelurahan PATBM menurut Kab/Kota Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2016-2019 |
21 | Nama Desa/Kelurahan PATBM Menurut Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah | Kemenpppa | Nama Desa/Kelurahan PATBM menurut Kab/Kota Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016-2019 |
22 | Nama Desa/Kelurahan PATBM Menurut Kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan | Kemenpppa | Nama Desa/Kelurahan PATBM menurut Kab/Kota Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016-2019 |
23 | Nama Desa/Kelurahan PATBM Menurut Kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur | Kemenpppa | Nama Desa/Kelurahan PATBM menurut Kab/Kota Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2019 |
24 | Nama Desa/Kelurahan PATBM Menurut Kabupaten di Provinsi Kalimantan Utara | Kemenpppa | Nama Desa/Kelurahan PATBM menurut Kab/Kota Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2019 |
25 | Nama Desa/Kelurahan PATBM Menurut Kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara | Kemenpppa | Nama Desa/Kelurahan PATBM menurut Kab/Kota Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016-2019 |
26 | Nama Desa/Kelurahan PATBM Menurut Kabupaten di Provinsi Gorontalo | Kemenpppa | Nama Desa/Kelurahan PATBM menurut Kab/Kota Provinsi Gorontalo Tahun 2016-2019 |
27 | Nama Desa/Kelurahan PATBM Menurut Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah | Kemenpppa | Nama Desa/Kelurahan PATBM menurut Kab/Kota Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016-2019 |
28 | Nama Desa/Kelurahan PATBM Menurut Kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat | Kemenpppa | Nama Desa/Kelurahan PATBM menurut Kab/Kota Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2016-2019 |