Anak korban Penculikan anakadalah anak yang dibawa seseorang secara melawan hukum dibawah kekuasaan orang lain atau untuk ditempatkan orang lain dalam keadaan tidak berdaya.
Anak Korban Penjualan adalah anak yang dipindahtangankan oleh seseorang atau kelompok orang ke pihak lainnya untuk suatu imbalan atau alasan lainnya.
Anak Korban Perdagangan adalah anak yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan atau sosial yang diakibatkan tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang atau pemberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atau orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antara negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan anak tereksploitasi.
Tahun | Deskripsi | Sumber | Arsip |
---|---|---|---|
2018 | Jumlah Pelaporan Kasus Anak Korban Trafficking Menurut Wilayah, Tahun 2016-2018 | Simfoni PPA, Kemen PPPA | Jumlah-Kasus-Anak-Korban-Trafficking-Menurut-Laporan-P2TP2A1 |
2018 | Jumlah Kasus Anak Korban Trafficking Menurut Laporan P2TP2A Provinsi, Tahun 2016-2018 | Simfoni PPA, Kemen PPPA | Jumlah-Kasus-Anak-Korban-Trafficking-Menurut-Laporan-P2TP2A |
2018 | Jumlah Kasus Anak Korban Trafficking Menurut Laporan Kepolisian Provinsi, Tahun 2016-2018 | Simfoni PPA, Kemen PPPA | Jumlah-Pelaporan-Kasus-Anak-Korban-Trafficking-Menurut-Wilayah |
Tahun | Deskripsi | Sumber | Arsip |
---|---|---|---|
2017 | Daftar Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA), Tahun 2017 | Kemensos dalam Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Laporan Tahun 2017 | Jumlah-Pelaporan-Kasus-Anak-Korban-Trafficking-Menurut-Wilayah |
2014 | Daftar Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), Tahun 2017 | Kemensos dalam Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Laporan Tahun 2017 | Daftar-Rumah-Perlindungan-Trauma-Center |