Anak Korban Jaringan Terorisme

Konsep Teknis
Statistik Program
Statistik Sektoral
Konsep Teknis

Radikalisme adalah paham yang ingin melakukan perubahan sistim sosial dan politik secara total dan bersifat drastis dengan mengesampingkan nilai dan norma yang ada, dengan mengajar intoleran, fanatik, ekslusif, atau anarkis.

 

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan  kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas Internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

 

Tindak pidana terorisme adalah segala sesuatu yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang mengenai pemberantasan tindak pidana terorisme

 

Anak yang menjadi korban tindak pidana terorisme yang selanjutnya disebut anak korban adalah anak yang berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana terorisme.

 

Deradikalisasi adalah proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman yang radikal terorisme yang telah terjadi.

 

Pencegahan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor agar Anak tidak terpengaruh Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme.

 

Pendampingan adalah upaya atau proses yang dilakukan untuk mendampingi Anak dalam proses hukum mulai dari penyidikan sampai dengan pemeriksaan pengadilan serta pendampingan dalam proses rehabilitasi

 

Rehabilitasi Medis adalah pengobatan secara terpadu untuk memulihkan kondisi fisik Anak Korban, Anak Pelaku, dan Anak Saksi Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme.

 

Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Anak Pelaku, Anak Korban, dan Anak Saksi Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

 

Rehabilitasi Psikososial adalah semua bentuk pelayanan dan bantuan psikologis serta sosial yang ditujukan untuk membantu meringankan, melindungi, dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual korban sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar.

 

Rehabilitasi Psikologis adalah bantuan yang diberikan oleh psikolog kepada Anak Korban atau Anak Saksi yang menderita trauma atau masalah kejiwaan lainnya untuk memulihkan kembali kondisi kejiwaan Anak Korban atau Anak Saksi dari Tindak Pidana Terorisme.

 

Reintegrasi Sosial adalah proses penyiapan Anak Pelaku, Anak Korban, dan Anak Saksi Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme untuk dapat kembali ke dalam lingkungan keluarga/keluarga pengganti dan masyarakat

Statistik Program

NoDeskripsiSumber Arsip
1ContohDEPT PKA

Statistik Sektoral

NoDeskripsiSumber Arsip