Anak dalam situasi darurat adalah anak yang berada dalam situasi lingkungan yang mengancam dan menganggu kehidupan dan penghidupan anak yang disebabkan baik oleh faktor alam, non alam, dan atau manusia yang terdiri atas anak yang menjadi pengungsi, anak korban kerusuhan, anak korban bencan alam, dan anak dalam situasi konflik bersenjata.
Anak yang menjadi pengungsi adalah anak yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk terjadinya bencana dan konflik sosial.
Anak Korban Kerusuhan adalah anak yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung yang diakibatkan oleh keributan, kekacauan dan huru hara di suatu tempat.
Anak korban bencana alam adalah anak yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor
Anak dalam situasi konflik bersenjata adalah anak yang berada dalam situasi peperangan antara angkatan bersenjata nasional dengan kelompok bersenjata di dalam negeri maupun antarnegara
Tahun | Deskripsi | Sumber | Arsip |
---|---|---|---|
2018 | Pemberian Bantuan Spesifik Anak dalam Situasi Darurat Tahun 2018-2019 | Success Story Deputi Bidang Perlindungan Anak Tahun 2015-2019 | Pemberian Bantuan Spesifik Anak dalam Situasi Darurat tahun 2018-2019 |
2018 | Pelatihan Kesiapan Keluarga Menghadapi Bencana tahun 2017-2019 | Success Story Deputi Bidang Perlindungan Anak Tahun 2015-2019 | Pelatihan Keluarga Menghadapi Bencana |
No | Deskripsi | Sumber | Arsip |
---|---|---|---|